Pedoman Media Siber

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana siber dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.

2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

  • Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
  • Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
  • Setiap berita harus diupayakan agar tidak bersifat menghakimi atau menyudutkan.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

  • Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai isi buatan pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
  • Media siber berhak dan wajib mengedit atau menghapus isi buatan pengguna yang mengandung unsur sadisme, pornografi, diskriminasi SARA, maupun yang melanggar hukum.

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

  • Ralat, koreksi, dan hak jawab dilakukan dengan merujuk pada Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
  • Ralat, koreksi, atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
  • Di setiap berita yang diralat atau dikoreksi, harus dicantumkan keterangan waktu ralat atau koreksi tersebut dilakukan.

5. Pencabutan Berita

  • Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah rasisme, pemujaan kekerasan, atau atas perintah pengadilan.
  • Pencabutan berita harus disertai dengan pengumuman kepada pembaca mengenai alasan pencabutan tersebut.

6. Iklan dan Komersial

  • Media siber harus membedakan dengan tegas antara produk berita dan produk iklan.
  • Setiap berita/artikel yang merupakan hasil kerjasama berbayar (iklan/sponsored content) harus mencantumkan keterangan “Iklan”, “Advertorial”, atau “Sponsored Content” secara jelas.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penggunaan konten dari pihak lain harus mencantumkan sumber secara jelas.